Desas-Desus di Balik Promosi Jabatan
![]() |
| Source : Google Image |
Vonis 2 tahun kurungan penjara pada kasus yang
menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menarik perhatian publik. Di tengah
perseteruan antara kelompok pro dan kontra mengenai putusan tersebut, terdapat berita
tentang promosi jabatan 3 dari 5 hakim yang menangani kasus di atas mendapat
sorotan dari masyarakat maupun media.
Adapun ketiga hakim itu adalah ketua majelis hakim
Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Kurangnya transparansi mengenai prosedur yang berlaku dan track record ketiga
hakim tersebut memang patut membuat semua pihak mencurigai promosi jabatan yang
diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) pun mempertanyakan hal
tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil pada SK KMA No.
139/KMA/SK/VIII/2013.
Semakin santer desas-desus kejanggalan diskresi
tersebut yang bertepatan selang satu hari pasca pembacaan putusan dengan vonis
yang memberatkan Ahok, menimbulkan berbagai polemik dan kontroversi di dalam
maupun di luar negeri.
Putusan tersebut terkesan menonjolkan subjektivitas
hakim. Beberapa pengamat politik dan masyarakat yang menyayangkan bahwa putusan
tersebut terasa seperti dibuat karena terpengaruh tekanan massa yang selalu
mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ahok.
Hakim memang bebas, tetapi dalam praktik peradilan
pidana, hakim tidak akan memutuskan yang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Suatu hal yang diluar kebiasaan bahwa hakim menjatuhkan putusan
melebihi tuntutan jaksa.
Menurut kicauan akun media sosial Ahli Hukum dan
Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Todung Mulya
Lubis, S.H.,LL.M (@TodungLubis) pada 9 Mei 2017 :
·
Digunakannya
pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk
menjustifikasi terjadinya penistaan agama.
·
Normalnya
Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak
biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri.
·
Saya
katakan overkill karna sesungguhnya jaksa tak menuntut Ahok untuk penistaan
agama.
·
Majelis
Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama.
·
Upaya
hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok
seperti an overkill tak keliru sama sekali.
Kemungkinan polemik terbesar adalah mengenai public
pressure (tekanan publik) yang melakukan rumor sentimentasi etnis dan keagamaan
serta berpengaruh pada impartial judge (hakim yang tidak memihak). Disini lah
peran KY yang harus berani mengkaji ulang putusan tersebut untuk meminimalisasi
adanya dugaan permainan politik di belakang layar, intervensi dari MA,
ketakutan para penjahat rakyat di instansi pemerintah yang belum tercium
perbuatannya, dan adanya mafia peradilan. (Nur Aina Putri P/PNJ)

Komentar
Posting Komentar