Desas-Desus di Balik Promosi Jabatan


Source : Google Image

Vonis 2 tahun kurungan penjara pada kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menarik perhatian publik. Di tengah perseteruan antara kelompok pro dan kontra mengenai putusan tersebut, terdapat berita tentang promosi jabatan 3 dari 5 hakim yang menangani kasus di atas mendapat sorotan dari masyarakat maupun media. 

Adapun ketiga hakim itu adalah ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Kurangnya transparansi mengenai prosedur yang berlaku dan track record ketiga hakim tersebut memang patut membuat semua pihak mencurigai promosi jabatan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) pun mempertanyakan hal tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil pada SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013. 

Semakin santer desas-desus kejanggalan diskresi tersebut yang bertepatan selang satu hari pasca pembacaan putusan dengan vonis yang memberatkan Ahok, menimbulkan berbagai polemik dan kontroversi di dalam maupun di luar negeri. 

Putusan tersebut terkesan menonjolkan subjektivitas hakim. Beberapa pengamat politik dan masyarakat yang menyayangkan bahwa putusan tersebut terasa seperti dibuat karena terpengaruh tekanan massa yang selalu mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ahok.

Hakim memang bebas, tetapi dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak akan memutuskan yang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suatu hal yang diluar kebiasaan bahwa hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan jaksa. 

Menurut kicauan akun media sosial Ahli Hukum dan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H.,LL.M (@TodungLubis) pada 9 Mei 2017 :  

·         Digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama. 
·         Normalnya Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri. 
·         Saya katakan overkill karna sesungguhnya jaksa tak menuntut Ahok untuk penistaan agama. 
·         Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. 
·         Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok seperti an overkill tak keliru sama sekali. 

Kemungkinan polemik terbesar adalah mengenai public pressure (tekanan publik) yang melakukan rumor sentimentasi etnis dan keagamaan serta berpengaruh pada impartial judge (hakim yang tidak memihak). Disini lah peran KY yang harus berani mengkaji ulang putusan tersebut untuk meminimalisasi adanya dugaan permainan politik di belakang layar, intervensi dari MA, ketakutan para penjahat rakyat di instansi pemerintah yang belum tercium perbuatannya, dan adanya mafia peradilan. (Nur Aina Putri P/PNJ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Titik Terang (Part 3)

Yuk, Segera Tukarkan KMT Lamamu!

Seru-Seruan Bareng Xiaomi dan MiFans Bekasi