Bimbing Keluarga Tonton Film Sesuai Usia



Source : lsf.go.id

Menonton film kini menjadi salah satu pilihan untuk menghabiskan akhir pekan ataupun sekadar waktu bersantai bersama keluarga. Berbagai pilihan film yang ditawarkan memberikan kebebasan kepada penonton. 

Dengan adanya kebebasan untuk memilih film sesuai keinginan, membuat kurangnya perhatian kepada klasifikasi usia penonton film tersebut. 

Fenomena penonton film yang tak sesuai dengan klasifikasi usia membuat dampak negatif terutama untuk generasi muda. Jika mereka belum bisa menyaring kandungan baik dan buruk dari film tersebut, dapat membuat mereka meniru semua inti dari film tersebut.

Saat ini menonton film merupakan bagian dari gaya hidup dan penunjukkan strata sosial. Kini menonton film tak hanya sekadar untuk memuaskan hasrat untuk terhibur. 

Film merupakan aspek yang tak dapat terpisahkan dari kehidupan. Dahulu maupun sekarang, film menjadi salah satu media pendokumentasian suatu cerita atau kejadian yang memiliki alur cerita.

Dalam sejarahnya, dunia perfilman di Tanah Air mengalami pasang surut. Pada perjalanannya, dunia perfilman Indonesia harus bersaing keras dengan gempuran gelombang film asing dengan segala kecanggihan teknologi yang mengiringinya.

Anggapan tak menyenangkan mengenai citra maupun hasil dari film nasional pun tak jarang terdengar. Mungkin stigma tersebut tidak sekadar opini beberapa pihak, namun ternyata tak sedikit konten dalam film yang membuat anggapan tersebut naik ke permukaan. 

Dengan terbentuknya Lembaga Sensor Film (LSF) membuat film-film yang diproduksi dan ditelurkan ke masyarakat menjadi lebih sesuai dengan aturan yang ada. LSF pula membuat para pemilik film menyadari kewajiban memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Sehubungan dengan itu, seperti yang disampaikan dalam UU Perfilman No. 33 Tahun 2009 Pasal 57 ayat (1), bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor.

LSF meluncurkan program Sensor Mandiri yang bertujuan menjadi ajakan kepada para pemilik film untuk melakukan sensor mandiri dalam memproduksi film dan selalu memperhatikan rambu-rambu terkait kriteria penyensoran dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2004 mengenai Lembaga Sensor Film.

Selain itu, Sensor Mandiri sebagai ajakan terhadap masyarakat penonton untuk memilih serta memilah film-film yang akan ditonton. Untuk itu, masyarakat penonton perlu memerhatikan peruntukan usia film, sebelum menontonnya. Sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014, LSF meloloskan film dan atau iklan film dengan klasifikasi usia Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas.

Dengan adanya dukungan media sosial, orang tak hanya dapat membagikan apa yang mereka rasakan, namun juga memberikan informasi mengenai opini mengenai apa yang mereka tonton. Berkaitan dengan itu, maraknya penggunaan internet memudahkan masyarakat untuk mengetahui film apa yang sedang diputar atau akan diluncurkan, informasi terperinci mengenai film tersebut, memilih film, dan juga memesan tiket untuk menonton film. 

Pentingnya peran keluarga untuk memberikan bimbingan untuk menonton film sesuai klasifikasi usia menjadi kunci utama. Dalam lingkungan masyarakat terkecil itulah dapat ditanamkan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya. Selain itu, penjelasan mengenai jenis film yang mana boleh atau belum boleh ditonton juga menjadi hal yang penting, dibanding hanya melarang tanpa menjelaskan kenapa dilarang. Justru dengan dilarang tanpa penjelasan membuat rasa ingin tahu dari anak-anak dan remaja semakin besar. 

Mengajak keluarga untuk menonton film bersama juga dapat menjadi sarana untuk pengajaran secara langsung mengenai pesan yang dapat dipetik dari film tersebut, seperti kekeluargaan, gotong royong, tidak putus asa, dan tenggang rasa.

Jika secara tak sengaja mereka menyaksikan adegan ataupun konten yang tidak sesuai dengan usia, maka orang tua berkewajiban memberikan pengertian kepada sang anak mengenai dampak negatif dari konten tersebut, mengajarkan kejujuran, serta keterbukaan diri kepada orang tua mereka.

Jadi tak hanya peran pemerintah, LSF maupun pemilik film yang diperlukan untuk menyukseskan program Sensor Mandiri, peran keluarga juga diperlukan untuk memberikan bimbingan kepada seluruh anggota keluarga mengenai pemilihan tontonan yang sesuai dengan usia.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel di atas telah diikutsertakan pada Lomba Menulis Artikel LSF Anugerah 2017 dengan mengambil tema "Sensor Mandiri Orang Tua dalam Membimbing Keluarganya untuk Menonton Film Sesuai Usia".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Titik Terang (Part 3)

Yuk, Segera Tukarkan KMT Lamamu!

Seru-Seruan Bareng Xiaomi dan MiFans Bekasi