Bimbing Keluarga Tonton Film Sesuai Usia
![]() |
| Source : lsf.go.id |
Menonton
film kini menjadi salah satu pilihan untuk menghabiskan akhir pekan ataupun
sekadar waktu bersantai bersama keluarga. Berbagai pilihan film yang ditawarkan
memberikan kebebasan kepada penonton.
Dengan
adanya kebebasan untuk memilih film sesuai keinginan, membuat kurangnya
perhatian kepada klasifikasi usia penonton film tersebut.
Fenomena
penonton film yang tak sesuai dengan klasifikasi usia membuat dampak negatif
terutama untuk generasi muda. Jika mereka belum bisa menyaring kandungan baik
dan buruk dari film tersebut, dapat membuat mereka meniru semua inti dari film
tersebut.
Saat
ini menonton film merupakan bagian dari gaya hidup dan penunjukkan strata
sosial. Kini menonton film tak hanya sekadar untuk memuaskan hasrat untuk
terhibur.
Film
merupakan aspek yang tak dapat terpisahkan dari kehidupan. Dahulu maupun
sekarang, film menjadi salah satu media pendokumentasian suatu cerita atau
kejadian yang memiliki alur cerita.
Dalam
sejarahnya, dunia perfilman di Tanah Air mengalami pasang surut. Pada
perjalanannya, dunia perfilman Indonesia harus bersaing keras dengan gempuran
gelombang film asing dengan segala kecanggihan teknologi yang mengiringinya.
Anggapan
tak menyenangkan mengenai citra maupun hasil dari film nasional pun tak jarang
terdengar. Mungkin stigma tersebut tidak sekadar opini beberapa pihak, namun
ternyata tak sedikit konten dalam film yang membuat anggapan tersebut naik ke
permukaan.
Dengan
terbentuknya Lembaga Sensor Film (LSF) membuat film-film yang diproduksi dan
ditelurkan ke masyarakat menjadi lebih sesuai dengan aturan yang ada. LSF pula
membuat para pemilik film menyadari kewajiban memiliki Surat Tanda Lulus Sensor
(STLS). Sehubungan dengan itu, seperti yang disampaikan dalam UU Perfilman No.
33 Tahun 2009 Pasal 57 ayat (1), bahwa setiap film dan iklan film yang akan
diedarkan dan atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor.
LSF
meluncurkan program Sensor Mandiri yang bertujuan menjadi ajakan kepada para
pemilik film untuk melakukan sensor mandiri dalam memproduksi film dan selalu
memperhatikan rambu-rambu terkait kriteria penyensoran dalam Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2004 mengenai Lembaga Sensor Film.
Selain
itu, Sensor Mandiri sebagai ajakan terhadap masyarakat penonton untuk memilih
serta memilah film-film yang akan ditonton. Untuk itu, masyarakat penonton
perlu memerhatikan peruntukan usia film, sebelum menontonnya. Sebagaimana
diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014, LSF meloloskan film
dan atau iklan film dengan klasifikasi usia Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas,
17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas.
Dengan
adanya dukungan media sosial, orang tak hanya dapat membagikan apa yang mereka
rasakan, namun juga memberikan informasi mengenai opini mengenai apa yang
mereka tonton. Berkaitan dengan itu, maraknya penggunaan internet memudahkan
masyarakat untuk mengetahui film apa yang sedang diputar atau akan diluncurkan,
informasi terperinci mengenai film tersebut, memilih film, dan juga memesan
tiket untuk menonton film.
Pentingnya
peran keluarga untuk memberikan bimbingan untuk menonton film sesuai
klasifikasi usia menjadi kunci utama. Dalam lingkungan masyarakat terkecil
itulah dapat ditanamkan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya. Selain itu,
penjelasan mengenai jenis film yang mana boleh atau belum boleh ditonton juga
menjadi hal yang penting, dibanding hanya melarang tanpa menjelaskan kenapa
dilarang. Justru dengan dilarang tanpa penjelasan membuat rasa ingin tahu dari
anak-anak dan remaja semakin besar.
Mengajak
keluarga untuk menonton film bersama juga dapat menjadi sarana untuk pengajaran
secara langsung mengenai pesan yang dapat dipetik dari film tersebut, seperti
kekeluargaan, gotong royong, tidak putus asa, dan tenggang rasa.
Jika
secara tak sengaja mereka menyaksikan adegan ataupun konten yang tidak sesuai dengan
usia, maka orang tua berkewajiban memberikan pengertian kepada sang anak
mengenai dampak negatif dari konten tersebut, mengajarkan kejujuran, serta
keterbukaan diri kepada orang tua mereka.
Jadi
tak hanya peran pemerintah, LSF maupun pemilik film yang diperlukan untuk
menyukseskan program Sensor Mandiri, peran keluarga juga diperlukan untuk
memberikan bimbingan kepada seluruh anggota keluarga mengenai pemilihan
tontonan yang sesuai dengan usia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel di atas telah diikutsertakan pada Lomba Menulis Artikel LSF Anugerah 2017 dengan mengambil tema "Sensor Mandiri Orang Tua dalam Membimbing Keluarganya untuk Menonton Film Sesuai Usia".

Komentar
Posting Komentar